PEMERINTAH KABUPATEN NIAS BARAT
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN,
PETERNAKAN DAN KEHUTANAN
Jalan
Onolimbu - Lahomi
SPESIFIKASI
TEKNIS
PEKERJAAN :
LANJUTAN PEMBANGUNAN JALAN JALAN USAHA TANI DESA DESA LAHUSA KEC. SIROMBU
TAHUN ANGGARAN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Peranan infrastruktur Pertanian dalam pembangunan pertanian semakin strategis dan
penting, hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian
sasaran program khususnya
program peningkatan
nilai tambah. Infrastruktur Pertanian khususnya Jalan Usaha Tani
merupakan salah satu komponen dalam subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung
subsistem Jalan Usaha Tani, subsistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil pertanian (tanaman pangan,
holtikultura perkebunan dan peternakan).
Pada saat ini banyak lokasi lahan pertanian belum mempunyai/ terdapat Jalan Usaha Tani
yang memadai sehingga dapat menghambat masyarakat
tani dalam berusaha dilahannya. Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat Klosul jalan khususnya yaitu jalan
yang pembangunan
dan pembinaannya merupakan tanggung jawab departemen terkait.
Sehubungan dengan itu Jalan Usaha
tani di kategorikan jalan khusus
sehingga pembinaannya
menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan.
B.
TUUAN
1. Tujuan pedoman
teknis/ spesifikasi teknis lanjutan pebangunan jalan usaha tani adalah
memberikan pedoman secara teknis kepada kontraktor pelaksana dalam menyiapkan pembangunan
jalan usaha tani.
2. Tujuan kegiatan pengembangann jalan usaha
tani adalah :
-
Mempercepat transportasi sarana usaha tani dan alat mesin pertanian dari kawasan permukiman (dusun dan desa) kelahan usaha tani.
-
Mempercepat pengangkutan produk pertanian dari lahan usaha menuju sentra pemukiman,
pemasaran dan pengolahan hasil pertanian.
-
Mengurangi biaya/ ongkos transportasi sebagai komponen
biaya usaha tani.
C.
SASARAN
a.
Petani sawah di
wilayah Kab. Nias Barat
b.
Tersedianya
jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan
biaya yang wajar yang dapat melaksanakan untuk pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha
Tani
D.
PENGERTIAN
Dalam pelaksanaan pengembangan jalan usaha tani diperlukan pengertian-pengertian/ istilah untuk di pahami bersama dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan.
v
Jalan Usaha tani adalah
merupakan prasarana transportasi
pada kawasan
pertanian (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan) yang berhubungan dengan
jalan desa. Jalan ini sangat strategis dan memberi akses untuk transportasi
pengangkutan
sarana usaha tani menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk
pertanian dari lahan menuju pemukiman, tempat penampungan sementara/ pengumpulan atau
tempat lainnya.
v
Pengembangan jalan usaha tani adalah pembuatan peningkatan kapasitas dan
rehabilitasi.
v
Pembuatan jalan usaha tani adalah membuat jalan baru sesuai
kebutuhan
v
Peningkatan kapasitas jalan usaha tani adalah jalan usaha tani yang sudah ada ditingkatkan
tonase/ kapasitasnya sehingga bisa dilalui oleh kendaraan yang lebih
berat/ lebih besar
v
Rehabilitasi jalan usaha tani adalah memperbaiki jalan usaha tani yang sudah rusak
tanpa ada peningkatan kapasitas.
E.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan pengembangan jalan usaha tani terdiri dari :
a.
Penjelasan umum
b.
Pembersihan damija
c.
Penyusunan lapisan tanah atas
( top soil )
d.
Galian/ timbunan
e.
Parit jalan dengan pengaliran air
f.
Pembersihan calon lokasi jalan usaha tani yang akan dibangun/ ditingkatkan kapasitasnya direhabilitasi.
g.
Pembuatan/
peningkatan kapasitas/ rehabilitasi
badan jalan
h.
Pembuatan/ perbaikan
saluran drainase pada kanan
atau
kiri
bahu
jalan sesuai kebutuhan
i.
Pengerasan badan jalan
j.
Pembuatan Dwiker
Plat sebanyak 2 unit
BAB II
PEDOMAN TEKNIS JALAN
A.
Spesifikasi teknis kegiatan jalan usaha tani meliputi
norma,
standart
teknis
dan
kriteria sebagai berikut :
1. Penjelasan umum :
Pengembangan jalan
usaha tani merupakan upaya pembangunan, peningkatan
kapasitas
dan
rehabilitas jalan terutam dikawasan
sentral usaha tani
pertanian ( tanaman pangan,
holtikultura,
perkebunan rakyat dan peternakan ) sebagai
akses pengangkutan sarana usaha tani,
hasil usaha tani dan alat mesin
pertanian.
2.
Lingkup pekerjaan pembuatan jalan meliputi :
a. Pekerjaan
penyiapan tanah dasar ( sub
grade ) terdiri atas
pekerjaan :
-
Pembersihan daerah
milik jalan
-
Pegusapan lapisan tanah atas
-
Galian
-
Timbunan
-
Parit jalan
b.
Perkerasan lapis
Pondasi
bawah/ LPB kelas C (timbunan pilihan)
3. Tebal lapisan kelas C (timbunan pilihan) untuk jalan penghubung dan poros ditetapkan
minimal 20 cm padat atau sesuai
dengan gambar rencana dan untuk jalan usaha tani
ditetapkan tebal lapisan kelas
C (timbunan pilihan)
20 cm padat.
4. Apabila pada
suatu lokasi tidak terdapat
bahan material timbunan tanah pilihan (
kelas C) dapat menggunakan
material lain
dengan
persetujuan
asisten
teknik/ Direksi/ Pengawas Lapangan.
5. Kemiringan arah melintang :
- 2 % untuk bagian perkerasa jalan
- 2 % untuk bahu jalan
- (sesuai tipikal
gambar
rencana)
6. Panjang/Volume
Jalan
Dalam Gambar Teknik Tidak diikuti
tetapi mengikut panjang/volume
yang ada dalam RAB.
7. Volume jalan usaha tani
yang tercantum dalam dokumen kontrak tidak merupakan kepastian, volume jalan yang sesungguhnya akan ditentukan berdasarkan
realisasi pelaksanaan dilapangan oleh pelaksana
fisik atas persetujuan pengawas
teknik.
8. Bahan/ material tanah timbunan ( borrowpit ) dan perkerasan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus
diketahui/ disetujui pengawas
teknik
B.
Pembersihan daerah milik jalan
Pembersihan daerah milik jalan ( DMJ ) untuk jalan usaha tani selebar 05 Untuk Badan Jalan Lebar
3 M dan 06 Untuk Lebar Jalan 4 M. Pekerjaan ini meliputi pembersihan segala macam
tumbuhan, pohon, semak-semak, sampah-sampah, pencabutan seluruh tunggul-tunggul dan akar serta sisa konstruksi dan sisa-sisa material lainnya dengan menggunakan
peralatan Dozzer
dan
Chainsaw. Penggunaan Dozzer disesuaikan dengan kondisi tanah setempat, biaya
untuk pekerjaan pembersihan ini tidak dibayar tersendiri melainkan sudah termasuk
kedalam biaya Land Clearing/
pembersihan lokasi
C.
Pengupasan lapisan tanah atas ( top soil )
Pengusapan top soil untuk pekerjaan
jalan usaha tani 4 M dan jalan usaha tani 3 M pada umumnya pekerjaan pembuangan lapisan tanah atas ini mencakup hanya pekerjaan membuang tanah humus ( top soil ). Pembuangan tanah dan akar-akar dengan ketebalan sekitar 30 cm dari permukaan tanah asli atau sesuai petunjuk pengawas teknik. Pekerjaan
pembuangan lapisan humus dan akar-akar dilakukan baik untuk daerah galian maupun
daerah timbunan. Setelah pekerjaan
tersebut selesai
barulah dilakukan pemadatan sampai
mencapai tingkat pemadatan yang disyaratkan.
D.
Galian
1. Membuat galian pada tempat-tempat yang kemiringan/ tanjakannya melebihi syarat-
syarat maksimum yang ditentukan, sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk pengawas teknik
pada
pembuatan
jalan baru
2. Melakukan galian/ pemotongan tebing-tebing kanan
kiri
untuk mendapatkan lebar
badan jalan yang direncanakan dengan kemiringan 1 : 1 atau sesuai dengan petunjuk pengawas teknik
3. Melakukan galian/ pemotongan pada puncak pendakian, sebelum mulai menurun harus
ada
daerah jalan yang rata minimum sepanjang 30 M begitu pula pada akhir penurunan sebelum pendakian.
4. Pemotongan tebing harus dilakukan dengan rapi dan langsung dibentuk badan jalan
sesuai dengan gambar rencana. Tanah bekas galian harus ditempatkan dan diratakan pada derah
yang ditentukan oleh
pengawas teknik
5. Pekerjaan pembuatan badan jalan disertai
dengan pekerjaan
pemadatan badan jalan sampai mencapai angka
kepadatan yang disyaratkan dan disetujui oleh pengawas
teknik.
6. Kemiringan/ Landai pemotongan melintang dan memanjang badan jalan harus benar-
benar dikerjakan menurut gambar
rencana dengan
keharusan membuat permukaan
badan jalan yang segera dapat mengalirkan air hujan (tidak boleh terdapat genangan air
dipermukaan badan jalan).
7. Pemadatan
badan jalan
dilakukan lapis
demi lapis setebal maksimum 20
cm untuk setiap lapis dan harus mencapai kepadatan 95 % dari maksimum kepadatan yang diselidiki menurut pemeriksaan kepadatan standart PB.011 (1) 76 (AASHTO-99-74,ASTM D-698-70)
manual pemeriksaan badan jalan
No.01/MN/BM/197 (6).
8. Dinding tebing terpotong dikiri kanan jalan harus dirapikan dengan kemiringan maksimum 45 Derajat dan pada ketinggian
tebing 2 M dibuat pertangga atau sesuai
dengan gambar rencana.
9. Kemungkinan didapatkan tanah dasar galian yang tak memenuhi persyaratan dalam pekerjaan galian, maka harus di adakan penggantian tanah dasar dengan CBR minimum 4 % rendam air (soaked) setebal 20 cm dan apabila terdapat galian berbatu pelaksanaannya
harus mendapat petunjuk
pengawas
teknik dan pihak direksi.
E.
Timbunan
1. Bagian – bagian yang rendah harus ditimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan. Tanah timbunan harus cukup baik bebas dari sisa sisa rumput, akar-akaran
dan
lain-lain dan dapat mencapai nilai CBR minimum 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti
petunjuk-petunjuk
pengawas
teknik.
2. Pada tempat-tempat yang tanahnya lembek harus diadakan perbaikan tanah terlebih dahulu. Tanah yang lembek dibuang untuk diganti dengan tanah yang baru, sehingga memenuhi persyaratan dengan persetujuan pengawas teknik. Dasar
badan jalan yang basah (rawa, lumpur) dapat menggunakan knoppel (gambangan/para-para/meeting)
dari kayu tahan air (kayu gelam atau sejenisnya) yang disusun sepanjang jalan yang sangat lembek, kemudian baru ditimbun dengan tanah yang sesuai petunjuk pengawas
teknik.
3. Penimbunan harus dilakukan lapis demi lapis setebal maksimum 20 cm padat setiap lapisnya.
Penggilasan setiap lapisannya harus dilakukan
pada kadar air optimum dan mencapai kepadatan 95% dengan pemeriksaan kepadatan standart PB.001(1)76 manual
pemeriksaan badan jalan No. 01/NM/BM/197/(6) untuk lapisan yang paling atas/ akhir
kepadatan, harus mencapai angka 100%. Pada timbunan yang tinggi, pelaksanaannya
dibuat bertangga agar
tidak mudah longsor sesuai
dengan petunuk pengawas teknik.
F.
Parit Jalan dan Pengaliran Air
Pekerjaan ini termasuk pekerjaan badan jalan
dan meliputi pelaksanaan pekerjaan berikut
:
1. Parit jalan dibuat sesuai dengan gambar rencana atau kedalaman parit tidak boleh lebih
rendah dari parit pembuangan disekitarnya atau menurut pengarahan dan petunjuk pengawas teknik.
2. Pembuangan air dari parit jalan dibuat pengaliran air (saluran pembuangan) sesuai
dengan kebutuhan keadaan lapangan sepanjang ± 15 M. Jarak antara pengaliran air dibuat sependek mungkin dengan jarak minimal 50 M, tergantung kondisi lapangan dan
sesuai petunjuk pengawas
teknik.
3. Pada tikungan jalan di daerah galian bagian dalam tikungan terutama yang bertebing
tinggi harus dibuat pembuangan air asal parit jalan yang cukup baik (kalau diperlukan
dapat
digunakan gorong-gorong)
4. Guna lebih mengetahui tempat-tempat dimana air hujan dapat dialirkan dengan
sempurna, pelaksana fisik disertai pengawas teknik wajib mengadakan peninjauan/
pemeriksaan dijalan pada
waktu hujan
5. Galian tempat pemasangan parit beton dibuat sesuai
dengan gambar
rencana, atau sesuai petunjuk
pengawas teknik.
6.
G.
Lapisan Perkerasan Sub Base
1. Apabila pekerjaan
pembuatan badan jalan dinyatakan selesai,
atas perintah dan
persetujuan pengawas teknik
dibuat lapis
perkeras jalan
2. Tebal lapis perkerasan ditetapkan minimal 20 – 30 cm, padat sesuai
dengan gambar
rencana untuk jalan usaha tani dengan lebar 4 M, 3 M dan 20 – 30 cm untuk jalan usaha tani
lebar 3 M
3. Bahan perkerasan adalah kelas C Alam atau Timbunan Tanah Pilihan dengan ukuran butiran terbesar
1 ¾ Inci ( ± 4,5 cm)
dan
bergradasi tertutup.
H.
Penampang Jalan
Penampang jalan usaha
tani diperlihatkan pada tabel
berikut :
Jenis Jalan
|
DMJ (m)
|
A (m)
|
B (m)
|
Jalan Usaha Tani
|
10,0
|
4,0
|
1,00
|
Jalan Usaha Tani
|
8,0
|
3,0
|
1,00
|
Keterangan :
DMJ =
Daerah Milik Jalan
B = Lebar Bahu Jalan
A = Lebar Perkerasan Jalan
I.
Pengendalian Mutu
(Quality Control)
1. Pengendalian mutu pada tahap
pembuatan jalan dilaksanakan untuk setiap 200 m1, apabila
dianggap perlu
pengawas teknik dapat menambah jumlah pemeriksaan.
2. Sebelum dimulai pekerjaan
pemadatan yang sesunggunya ( baik untuk tanah timbunan maupun lapisan perkerasan ), pelaksana fisik harus mengadakan percobaan pamadatan atas petunjuk Pengawas Teknik sebagai berikut
: ( pemadatan Sub Grade dan Pemadatan Sub Base )
a.
Bahan yang akan dipadatkan
terlebih dahulu dihampar setebal 20 cm atau 25 cm
lebar setengah jalur perkerasan dan paling sedikit sepanjang 45 M yang dibagi-bagi menjadi 3 bagian. Tiap-tiap bagian dipadatkan dengan mesin gilas dengan jumlah
lintasan berfariasi.
b.
Selanjutnya pada setiap bagian dilakukan
pemeriksaan pemadatan digambarkan pada 3 (tiga) titik. Hasil pemadatan
pemeriksaan di gambarkan dengan grafik dengan sumbu-x menggambarkan jumlah lintasan
dan sumbu-y menggambarkan kepadatan
kering yang dicapai.
c.
Dari hasil percobaan tersebut dapat ditetapkan jumlah lintas yang paling ekonomis
dan
optimal yang harus dipakai
sebagai pedoman.
3. Cara pemeriksaan
didasarkan pada manual pemeriksaan
bahan jalan No.01/MN/BM/1976 tentang :
a.
Pemeriksaan pemadatan lapangan dengan tabung pasir/sand Cone (PB.0103-76)
b.
Pemeriksaan kepadatan
standar (PB-0111-71)
c.
Pemeriksaan CBR laboratorium (PB-0133-76)
rendam air soaked
d.
Untuk pelaksanaan pemeriksaan
laboratorium pada butir a,b,c dapat dilakukan
dilaboratorium perguruan tinggi setempat.
4. Apabila terjadi
kerusakan-kerusakan ditempat
tertentu harus dilakukan
pemeriksaan secara teknis oleh pengawas teknik dengan memperlihatkan
syarat-syarat teknik serta
sifat-sifat material setempat.
5. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada bagian jalan perkerasan jalan sebelum dilakukan
serah terima pekerasan maupun sebelum masa pemeiharaan selesai,
maka pelaksanaan fisik harus memperbaikinya tanpa meminta biaya tambahan dari pihak pemberi
kerja.
6. Selama selang waktu pemeliharaan belum selesai, maka pelaksan fisik
diharuskan mengadakan pemeliharaan rutin, sehingga jalan tersebut tetap berfungsi. Jangka waktu
pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai proyek
selesai seluruhnya, yang dinyatakan
dengan Berita Acara oleh panitia dan ditetapkan oleh pemimpin proyek.
7. Persyaratan
bahwa : Bahwa yang digunakan untuk lapis perkerasan jalan harus memenuhi persyaratan sub
base kelas C Alam (tanah Timbunan Pilihan) sebagaimana tercantum dalam gambar rencana. Bahan lapis perkerasan jalan terdiri dari campuran batu Kapur atau kerikil alam
dengan pasir,
lanau dan lempung
yang persyaratan sebagai berikut
:
a.
Persyaratan Mutu, Kadar
lempung/ sand equivalent (AASHTO T-76)
maksimum 25
b.
Kehilangan abrasi dengan mesin Lost Angelost (MPBJ PB.0206-76, ASSHTO-96) minimum 40
c.
Kepadatan kering maksimum (ASSHTO
T-180)
minimum 2 gram/cm3
d.
CBR maksimum 30%
e.
Persyaratan gradasi
(MPBJ PB.201-76)
Ukuran
Saringan
|
% Berat
Lolos
|
Keterangan
|
1 ½
|
100
|
Lubang bujur sangkar
diagonal 1
½“
|
No.10
|
20-50
|
1 Inchi
persegi 10
lubang
|
No.200
|
5-20
|
1 Inchi
persegi 200 lubang
|
|
|
|
8. Bila terjadi kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan gambar rencana dan tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan perubahan desain dan relokasi dengan persetujuan
Direktorat Teknik.
J.
Pengukuran Hasil Kerja dan Pembayaran
1. Pengukuran Hasil Kerja
a.
Pengukuran hasil kerja untuk keperluan pembayaran khususnya untuk pekerjaan jalan diukur sesuai
hasil pemeriksaan
yang sudah selesai
dikerjakan dan diterima baik oleh pengawas Teknik.
Pengukuran harus digambar pada peta monitoring jalan yang disetujui oleh pengawas.
b.
Jumlah pekerjaan jalan per-KM panjang yang ditetapakan sebagai
berikut :
1)
Untuk Jalan Usaha Tani dengan lebar Badan jalan 4 meter, DMJ (Daerah Milik
Jalan) 10 m, tebal 20 – 30 cm telah dipadatkan dan diterima baik oleh pengawasan teknik.
2)
Untuk Jalan Usaha Tani dengan lebar Badan jalan 3 meter, DMJ (Daerah Milik
Jalan) 8 m, tebal 20 – 25 cm telah dipadatkan dan diterima baik oleh pengawasan teknik.
3)
Untuk jalan Usaha Tani, dengan rincian lebar Badan jalan 3 meter 20 – 30 cm telah
dipadatkan dan diterima
baik oleh pengawasan teknik.
2.
Dasar Pembayaran
Pembayaran hasil pekerjaan jalan akan dibayar sesuai
dengan hasil pengukuran yang
sudah selasai dikerjakan dan peta monitoring jalan (Assbuil Drawing), menurut mata pembiayaan sebagai berikut:
No.
|
Mata Pembiayaan dan Uraian
|
Satuan
|
1.
|
Jalan Usaha Tani Lebar badan jalan
|
m
|
2.
|
Bahu Jalan Kiri-Kanan
|
m
|
BAB III
PEDOMAN TEKNIK PEMBUATAN DWIKER
A.
Galian Tanah
Galian tempat pemasangan saluran gorong-gorong/Dwiker dibuat sesuai dengan gambar
rencana, atau sesuai petunjuk
pengawas teknik.
B.
Pemasangan
a.
Pembuatan
pondasi batu kali dan harus sesuai
dengan gambar rencana dan pengikuti petuntuk saran pengawas teknik.
b.
Lantai dwiker
dan plat
beton
bertulang
dengan
mutu beton
minimal
K-225 dan
memakai besi tulangan minimal
Ø 12
mm dengan jarak tulangan 150 mm.
c.
Plat beton harus mencapai ketebalan minimal 200
mm, dengan elevasi yang tepat agar menjamin kelancaran
aliran air.
d.
Kepala dwiker yang dibuat dari pasangan batu gunung
(batu jenis keras) harus sesuai
dengan ukuran
sebagaimana ditentukan dalam gambar rencana.
C.
Timbunan
Selesai pemasangan, dwiker plat beton bertulang ditimbuni tanah setelah mendapat persetujuan pengawas teknik. Tanah timbunan yang harus memenuhi persyaratan sesuai petunjuk pengawas teknik. Penimbunan dilakukan lapis demi lapis pada bagian samping deuker plat dan diatas plat deuker. Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati dengan alat
pemadat ang sesuai, agar konstruksi
deuker plat yang terpasang tidak mengalami kerusakan.
D.
Penyelesaian
Akhir
Pelaksana harus membersikan daerah kerja pembuatan Dwiker Plat dari sisa-sisa material
dan
lain-lain.
E.
Lain-lain
-
Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya Non-standar akan ditentukan dalam spesifikasi khusus
yang disetujui oleh direksi teknis/ tim teknis.
-
Bila didalam gambar kerja atau syarat-syarat teknis blum tercantum atau ada perbedaan antara gambar kerja /RKS dengan kondisi lapangan atau masih ada yang belum jelas, maka
pelaksana fisik harus memberitahukan kepada Pengawas Teknik /Direksi Lapangan
sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan
petunjuk
lebih lanjut.
-
Hal-hal
yang perlu
diperhatikan
antara laina
adalah
pelaksana fisik memberitahukan kepada Pengawas Teknik/Direksi Lapangan perihal :
a) Pemberhentian galian untuk abutment,
b) Pemilihan lokasi/bentang dwiker dan posisi/arahnya, c) Tinggi/peil
dwiker/tinggi opritan dan d) Pengecoran beton
bertulang Untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahannya.
-
Dalam segala hal sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor
pelaksana harus senantiasa koordinasi dan konsultasi dengan pihak Direksi
atau Supervisi.
BAB V
PENUTUP
Apabila terdapat perbedaan ukuran dan keterangan antara RAB dan Gambar Teknik dalam
kontrak dengan spesifikasi ini, maka yang mengikat adalah RAB. dan gambar teknik dalam
kontrak, namun perbedaan ini harus disampaikan dan mendapat persetujuan direksi
lapangan/supervise.
Hal-hal yang belum tercantum dalam spesifikasi ini, akan ditentukan oleh direksi teknik/supervise. Demikian spesifikasi ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
“Lanjutan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Lahusa Kec. Sirombu Kabupaten
Nias Barat.
Nias Barat,____Maret
2015
Dibuat Oleh
:
CV. IRAONODA
_________________________