Minggu, 05 Juli 2015

SPEKSIFIKASI

toni_gulo


PEMERINTAH KABUPATEN NIAS BARAT


DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN DAN KEHUTANAN

Jalan Onolimbu - Lahomi


SPESIFIKASI TEKNIS

 
















PEKERJAAN :

LANJUTAN PEMBANGUNAN JALAN JALAN USAHA TANI DESA DESA LAHUSA KEC. SIROMBU

TAHUN ANGGARAN 2015





BAB I
PENDAHULUAN

A.        LATAR BELAKANG
Peranan infrastruktur Pertanian dalam pembangunan pertanian semakin strategis dan penting, hal ini sangat berkaitan  dengan  upaya pencapaian  sasaran program khususnya program peningkatan nilai tambah. Infrastruktur Pertanian khususnya Jalan Usaha Tani merupakan salah satu komponen dalam subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung subsistem Jalan Usaha Tani, subsistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil pertanian (tanaman pangan, holtikultura perkebunan dan peternakan).
Pada saat ini banyak lokasi lahan pertanian belum mempunyai/ terdapat Jalan Usaha Tani yang memadai sehingga dapat menghambat masyarakat tani dalam berusaha dilahannya. Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat Klosul jalan khususnya yaitu jalan yang pembangunan dan pembinaannya merupakan tanggung jawab departemen terkait. Sehubungan dengan itu Jalan Usaha tani di kategorikan jalan khusus sehingga pembinaannya menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan.

B.        TUUAN
1.    Tujuan pedoman teknis/ spesifikasi teknis lanjutan pebangunan jalan usaha tani adalah memberikan pedoman secara teknis kepada kontraktor pelaksana dalam menyiapkan pembangunan jalan usaha tani.
2.    Tujuan kegiatan pengembangann jalan usaha tani adalah :
-          Mempercepat transportasi sarana usaha tani dan alat mesin pertanian dari kawasan permukiman (dusun dan desa) kelahan usaha tani.
-          Mempercepat pengangkutan produk pertanian dari lahan usaha menuju sentra pemukiman, pemasaran dan pengolahan hasil pertanian.
-          Mengurangi biaya/ ongkos transportasi sebagai komponen biaya usaha tani.

C.        SASARAN
a.    Petani sawah di wilayah Kab. Nias Barat
b.    Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan untuk pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani

D.        PENGERTIAN
Dalam pelaksanaan pengembangan jalan usaha tani diperlukan pengertian-pengertian/ istilah untuk di pahami bersama dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan.
v  Jalan Usaha tani adalah merupakan prasarana transportasi pada kawasan  pertanian (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan) yang berhubungan dengan jalan desa. Jalan ini sangat strategis dan memberi akses untuk transportasi pengangkutan sarana usaha tani menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju pemukiman, tempat penampungan sementara/ pengumpulan atau tempat lainnya.
v  Pengembangan jalan usaha tani adalah pembuatan peningkatan kapasitas dan rehabilitasi.
v  Pembuatan jalan usaha tani adalah membuat jalan baru sesuai kebutuhan
v  Peningkatan kapasitas jalan usaha tani adalah jalan usaha tani yang sudah ada ditingkatkan tonase/ kapasitasnya sehingga bisa dilalui oleh kendaraan yang lebih berat/ lebih besar
v  Rehabilitasi jalan usaha tani adalah memperbaiki jalan usaha tani yang sudah rusak tanpa ada peningkatan kapasitas.


E.         RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan pengembangan jalan usaha tani terdiri dari :
a.     Penjelasan umum
b.    Pembersihan damija
c.     Penyusunan lapisan tanah atas ( top soil )
d.    Galian/ timbunan
e.     Parit jalan dengan pengaliran air
f.      Pembersihan   calo lokasi   jala usah tani   yan akan   dibangun ditingkatkan kapasitasnya direhabilitasi.
g.     Pembuatan/ peningkatan kapasitas/ rehabilitasi badan jalan
h.    Pembuatan/  perbaikan  saluran  drainase  pada  kanan  atau  kiri  bahu  jalan  sesuai kebutuhan
i.      Pengerasan badan jalan
j.      Pembuatan Dwiker Plat sebanyak 2 unit




BAB II
PEDOMAN TEKNIS JALAN

A.   Spesifikasi teknis kegiatan jalan usaha tani meliputi norma, standart teknis dan kriteria sebagai berikut :
1.    Penjelasan umum :
Pengembangan jalan usaha tani merupakan upaya pembangunan, peningkatan kapasitas dan rehabilitas jalan terutam dikawasan sentral usaha tani pertanian ( tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat dan peternakan ) sebagai akses pengangkutan sarana usaha tani, hasil usaha tani dan alat mesin pertanian.
2.    Lingkup pekerjaan pembuatan jalan meliputi :
a.    Pekerjaan penyiapan tanah dasar ( sub grade ) terdiri atas pekerjaan :
-  Pembersihan daerah milik jalan
-  Pegusapan lapisan tanah atas
-  Galian
-  Timbunan
-  Parit jalan
b.    Perkerasan lapis Pondasi bawah/ LPB kelas C (timbunan pilihan)
3.    Tebal lapisan kelas C (timbunan pilihan) untuk jalan penghubung dan poros ditetapkan minimal 20 cm padat atau sesuai dengan gambar rencana dan untuk jalan usaha tani ditetapkan tebal lapisan kelas C (timbunan pilihan) 20 cm padat.
4.    Apabila pada suatu lokasi tidak terdapat bahan material timbunan tanah pilihan ( kelas C)  dapat  menggunakan  material  lain  dengan  persetujuan  asisten  teknik/  Direksi/ Pengawas Lapangan.
5.    Kemiringan arah melintang :
-  2 % untuk bagian perkerasa jalan
-  2 % untuk bahu jalan
-  (sesuai tipikal gambar rencana)
6.    Panjang/Volume Jalan Dalam Gambar Teknik Tidak diikuti   tetapi mengikut panjang/volume yang ada dalam RAB.
7.    Volume jalan usaha tani  yang tercantum dalam dokumen  kontrak tidak merupakan kepastian, volume jalan yang sesungguhnya akan ditentukan berdasarkan realisasi pelaksanaan dilapangan oleh pelaksana fisik atas persetujuan pengawas teknik.
8.    Bahan/ material tanah timbunan ( borrowpit ) dan perkerasan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diketahui/ disetujui pengawas teknik

B.    Pembersihan daerah milik jalan
Pembersihan daerah milik jalan ( DMJ ) untuk jalan usaha tani selebar 05 Untuk Badan Jalan Lebar 3 M dan 06 Untuk Lebar Jalan 4 M. Pekerjaan ini meliputi pembersihan segala macam tumbuhan, pohon, semak-semak, sampah-sampah, pencabutan  seluruh  tunggul-tunggul dan akar serta sisa konstruksi dan sisa-sisa material lainnya dengan menggunakan peralatan Dozzer dan Chainsaw. Penggunaan Dozzer disesuaikan dengan kondisi tanah setempat, biaya untuk pekerjaan pembersihan ini tidak dibayar tersendiri melainkan sudah termasuk kedalam biaya Land Clearing/ pembersihan lokasi

C.    Pengupasan lapisan tanah atas ( top soil )
Pengusapan top soil untuk pekerjaan jalan usaha tani 4 M dan jalan usaha tani 3 M pada umumnya pekerjaan pembuangan lapisan tanah atas ini mencakup hanya pekerjaan membuang tanah humus ( top soil ). Pembuangan tanah dan akar-akar dengan ketebalan sekitar 30 cm dari permukaan tanah asli atau sesuai petunjuk pengawas teknik. Pekerjaan pembuangan lapisan humus dan akar-akar dilakukan baik untuk daerah galian maupun daerah timbunan. Setelah pekerjaan tersebut selesai barulah dilakukan pemadatan sampai mencapai tingkat pemadatan yang disyaratkan.

D.   Galian
1.    Membuat galian pada tempat-tempat yang kemiringan/ tanjakannya melebihi syarat- syarat maksimum yang ditentukan, sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk pengawas teknik pada pembuatan jalan baru
2.    Melakukan  galian/  pemotongan  tebing-tebing  kanan  kiri  untuk  mendapatkan  lebar badan jalan yang direncanakan dengan kemiringan 1 : 1 atau sesuai dengan petunjuk pengawas teknik
3.    Melakukan galian/ pemotongan pada puncak pendakian, sebelum mulai menurun harus ada daerah jalan yang rata minimum sepanjang 30 M begitu pula pada akhir penurunan sebelum pendakian.
4.    Pemotongan tebing harus dilakukan dengan rapi dan langsung dibentuk badan jalan sesuai dengan gambar rencana. Tanah bekas galian harus ditempatkan dan diratakan pada derah yang ditentukan oleh pengawas teknik
5.    Pekerjaan pembuatan badan jalan disertai dengan pekerjaan pemadatan badan jalan sampai mencapai angka kepadatan yang disyaratkan dan disetujui oleh pengawas teknik.
6.    Kemiringan/ Landai pemotongan melintang dan memanjang badan jalan harus benar- benar dikerjakan menurut gambar  rencana dengan  keharusan  membuat permukaan badan jalan yang segera dapat mengalirkan air hujan (tidak boleh terdapat genangan air dipermukaan badan jalan).
7.    Pemadatan badan jalan dilakukan lapis demi lapis setebal maksimum 20 cm untuk setiap lapis dan harus mencapai kepadatan 95 % dari maksimum kepadatan yang diselidiki menurut pemeriksaan kepadatan standart PB.011 (1) 76 (AASHTO-99-74,ASTM D-698-70) manual pemeriksaan badan jalan No.01/MN/BM/197 (6).
8.    Dinding tebing terpotong dikiri kanan jalan harus dirapikan dengan kemiringan maksimum 45 Derajat dan pada ketinggian tebing 2 M dibuat pertangga atau sesuai dengan gambar rencana.
9.    Kemungkinan didapatkan tanah dasar galian yang tak memenuhi persyaratan dalam pekerjaan galian, maka harus di adakan penggantian tanah dasar dengan CBR minimum 4 % rendam air (soaked) setebal 20 cm dan apabila terdapat galian berbatu pelaksanaannya harus mendapat petunjuk pengawas teknik dan pihak direksi.

E.    Timbunan
1.    Bagian bagian yang rendah harus ditimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan. Tanah timbunan harus cukup baik bebas dari sisa sisa rumput, akar-akaran dan lain-lain dan dapat mencapai nilai CBR minimum 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
2.    Pada tempat-tempat yang tanahnya lembek harus diadakan perbaikan tanah terlebih dahulu. Tanah yang lembek dibuang untuk diganti dengan tanah yang baru, sehingga memenuhi persyaratan dengan persetujuan pengawas teknik. Dasar badan jalan yang basah (rawa, lumpur) dapat menggunakan knoppel (gambangan/para-para/meeting) dari kayu tahan air (kayu gelam atau sejenisnya) yang disusun sepanjang jalan yang sangat lembek, kemudian baru ditimbun dengan tanah yang sesuai petunjuk pengawas teknik.
3.    Penimbunan harus dilakukan lapis demi lapis setebal maksimum 20 cm padat setiap lapisnya. Penggilasan setiap lapisannya harus dilakukan pada kadar air optimum dan mencapai kepadatan 95% dengan pemeriksaan kepadatan standart PB.001(1)76 manual pemeriksaan badan jalan No. 01/NM/BM/197/(6) untuk lapisan yang paling atas/ akhir kepadatan, harus mencapai angka 100%. Pada timbunan yang tinggi, pelaksanaannya dibuat bertangga agar tidak mudah longsor sesuai dengan petunuk pengawas teknik.

F.    Parit Jalan dan Pengaliran Air
Pekerjaan ini termasuk pekerjaan badan jalan dan meliputi pelaksanaan pekerjaan berikut :
1.    Parit jalan dibuat sesuai dengan gambar rencana atau kedalaman parit tidak boleh lebih rendah dari parit pembuangan disekitarnya atau menurut pengarahan dan petunjuk pengawas teknik.
2.    Pembuangan air dari parit jalan dibuat pengaliran air (saluran pembuangan) sesuai dengan kebutuhan keadaan lapangan sepanjang ± 15 M. Jarak antara pengaliran air dibuat sependek mungkin dengan jarak minimal 50 M, tergantung kondisi lapangan dan sesuai petunjuk pengawas teknik.
3.    Pada tikungan jalan di daerah galian bagian dalam tikungan terutama yang bertebing tinggi harus dibuat pembuangan air asal parit jalan yang cukup baik (kalau diperlukan dapat digunakan gorong-gorong)
4.    Guna lebih mengetahui tempat-tempat dimana air hujan dapat dialirkan dengan sempurna, pelaksana fisik disertai pengawas teknik wajib mengadakan peninjauan/ pemeriksaan dijalan pada waktu hujan
5.    Galian tempat pemasangan parit beton dibuat sesuai dengan gambar rencana, atau sesuai petunjuk pengawas teknik.
6.     

G.   Lapisan Perkerasan Sub Base
1.    Apabila pekerjaan pembuatan badan jalan dinyatakan selesai, atas perintah dan persetujuan pengawas teknik dibuat lapis perkeras jalan
2.    Tebal lapis perkerasan ditetapkan minimal 20 30 cm, padat sesuai dengan gambar rencana untuk jalan usaha tani dengan lebar 4 M, 3 M dan 20 30 cm untuk jalan usaha tani lebar 3 M
3.    Bahan perkerasan adalah kelas C Alam atau Timbunan Tanah Pilihan dengan ukuran butiran terbesar 1 ¾ Inci ( ± 4,5 cm) dan bergradasi tertutup.

H.   Penampang Jalan
Penampang jalan usaha tani diperlihatkan pada tabel berikut :

Jenis Jalan
DMJ (m)
A (m)
B (m)
Jalan Usaha Tani
10,0
4,0
1,00
Jalan Usaha Tani
8,0
3,0
1,00

Keterangan :
DMJ             = Daerah Milik Jalan
B                  = Lebar Bahu Jalan
A                  = Lebar Perkerasan Jalan
I.      Pengendalian Mutu (Quality Control)

1.    Pengendalian mutu pada tahap pembuatan jalan dilaksanakan untuk setiap 200 m1, apabila dianggap perlu pengawas teknik dapat menambah jumlah pemeriksaan.
2.    Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesunggunya ( baik untuk tanah timbunan maupun lapisan perkerasan ), pelaksana fisik harus mengadakan percobaan pamadatan atas petunjuk Pengawas Teknik sebagai berikut : ( pemadatan Sub Grade dan Pemadatan Sub Base )
a.    Bahan yang akan dipadatkan terlebih dahulu dihampar setebal 20 cm atau 25 cm lebar setengah jalur perkerasan dan paling sedikit sepanjang 45 M yang dibagi-bagi menjadi 3 bagian. Tiap-tiap bagian dipadatkan dengan mesin gilas dengan jumlah lintasan berfariasi.
b.    Selanjutnya pada setiap bagian dilakukan pemeriksaan pemadatan digambarkan pada 3 (tiga) titik. Hasil pemadatan pemeriksaan di gambarkan dengan grafik dengan sumbu-x menggambarkan jumlah lintasan dan sumbu-y menggambarkan kepadatan kering yang dicapai.
c.     Dari hasil percobaan tersebut dapat ditetapkan jumlah lintas yang paling ekonomis dan optimal yang harus dipakai sebagai pedoman.
3.    Cara pemeriksaan didasarkan pada manual pemeriksaan bahan jalan No.01/MN/BM/1976 tentang :
a.    Pemeriksaan pemadatan lapangan dengan tabung pasir/sand Cone (PB.0103-76)
b.    Pemeriksaan kepadatan standar (PB-0111-71)
c.     Pemeriksaan CBR laboratorium (PB-0133-76) rendam air soaked
d.    Untuk pelaksanaan pemeriksaan laboratorium pada butir a,b,c dapat dilakukan dilaboratorium perguruan tinggi setempat.
4.    Apabila terjadi  kerusakan-kerusakan  ditempat  tertentu  harus  dilakukan  pemeriksaan secara teknis oleh pengawas teknik dengan memperlihatkan syarat-syarat teknik serta sifat-sifat material setempat.
5.    Apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada bagian jalan perkerasan jalan sebelum dilakukan serah terima pekerasan maupun sebelum masa pemeiharaan selesai, maka pelaksanaan fisik harus memperbaikinya tanpa meminta biaya tambahan  dari pihak pemberi kerja.
6.    Selama  selang  waktu  pemeliharaan  belum  selesai,  maka  pelaksan  fisik  diharuskan mengadakan pemeliharaan rutin, sehingga jalan tersebut tetap berfungsi. Jangka waktu pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai proyek selesai seluruhnya, yang dinyatakan dengan Berita Acara oleh panitia dan ditetapkan oleh pemimpin proyek.
7.    Persyaratan bahwa : Bahwa yang digunakan untuk lapis perkerasan jalan harus memenuhi persyaratan sub base kelas C Alam (tanah Timbunan Pilihan) sebagaimana tercantum dalam gambar rencana. Bahan lapis perkerasan jalan terdiri dari campuran batu Kapur atau kerikil alam dengan pasir, lanau dan lempung yang persyaratan sebagai berikut :
a.    Persyaratan Mutu, Kadar lempung/ sand equivalent (AASHTO T-76) maksimum 25
b.    Kehilangan abrasi dengan mesin Lost Angelost (MPBJ PB.0206-76, ASSHTO-96) minimum 40
c.     Kepadatan kering maksimum (ASSHTO T-180) minimum 2 gram/cm3
d.    CBR maksimum 30%
e.    Persyaratan gradasi (MPBJ PB.201-76)

Ukuran
Saringan
% Berat
Lolos

Keterangan
1 ½
100
Lubang bujur sangkar diagonal 1 ½
No.10
20-50
1 Inchi persegi 10 lubang
No.200
5-20
1 Inchi persegi 200 lubang




8.    Bila terjadi kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan gambar rencana dan tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan perubahan desain dan relokasi dengan persetujuan Direktorat Teknik.

J.     Pengukuran Hasil Kerja dan Pembayaran
1.    Pengukuran Hasil Kerja
a.    Pengukuran hasil kerja untuk keperluan pembayaran khususnya untuk pekerjaan jalan diukur sesuai hasil pemeriksaan yang sudah selesai dikerjakan dan diterima baik oleh pengawas Teknik.  Pengukuran harus digambar pada peta monitoring jalan yang disetujui oleh pengawas.
b.    Jumlah pekerjaan jalan per-KM panjang yang ditetapakan sebagai berikut :
1)     Untuk Jalan Usaha Tani dengan lebar Badan jalan 4 meter, DMJ (Daerah Milik Jalan) 10 m, tebal 20 30 cm telah dipadatkan dan diterima baik oleh pengawasan teknik.
2)     Untuk Jalan Usaha Tani dengan lebar Badan jalan 3 meter, DMJ (Daerah Milik Jalan) 8 m, tebal 20 25 cm telah dipadatkan dan diterima baik oleh pengawasan teknik.
3)     Untuk jalan Usaha Tani, dengan rincian lebar Badan jalan 3 meter 20 30 cm telah dipadatkan dan diterima baik oleh pengawasan teknik.

2.    Dasar Pembayaran
Pembayaran hasil pekerjaan jalan akan dibayar sesuai dengan hasil pengukuran yang sudah selasai dikerjakan dan peta monitoring jalan (Assbuil Drawing), menurut mata pembiayaan sebagai berikut:
No.
Mata Pembiayaan dan Uraian
Satuan
1.
Jalan Usaha Tani Lebar badan jalan
m
2.
Bahu Jalan Kiri-Kanan
m




BAB III
PEDOMAN TEKNIK PEMBUATAN DWIKER


A.        Galian Tanah
Galian tempat pemasangan saluran gorong-gorong/Dwiker dibuat sesuai dengan gambar rencana, atau sesuai petunjuk pengawas teknik.
B.        Pemasangan
a.         Pembuatan pondasi batu kali dan harus sesuai dengan gambar rencana dan pengikuti petuntuk saran pengawas teknik.
b.        Lantai  dwiker  dan  plat  beton  bertulang  dengan  mutu  beton  minimal  K-225  dan memakai besi tulangan minimal Ø 12 mm dengan jarak tulangan 150 mm.
c.         Plat beton harus mencapai ketebalan minimal 200 mm, dengan elevasi yang tepat agar menjamin kelancaran aliran air.
d.        Kepala dwiker yang dibuat dari pasangan batu gunung (batu jenis keras) harus sesuai dengan ukuran sebagaimana ditentukan dalam gambar rencana.

C.        Timbunan
Selesai pemasangan, dwiker plat beton bertulang ditimbuni tanah setelah mendapat persetujuan pengawas teknik. Tanah timbunan yang harus memenuhi persyaratan sesuai petunjuk pengawas teknik. Penimbunan dilakukan lapis demi lapis pada bagian samping deuker plat dan diatas plat deuker. Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati dengan alat pemadat ang sesuai, agar konstruksi deuker plat yang terpasang tidak mengalami kerusakan.

D.        Penyelesaian Akhir
Pelaksana harus membersikan daerah kerja pembuatan Dwiker Plat dari sisa-sisa material dan lain-lain.

E.         Lain-lain
-            Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya Non-standar akan ditentukan dalam spesifikasi khusus yang disetujui oleh direksi teknis/ tim teknis.
-            Bila didalam gambar kerja atau syarat-syarat teknis blum tercantum atau ada perbedaan antara gambar kerja /RKS dengan kondisi lapangan atau masih ada yang belum jelas, maka pelaksana fisik harus memberitahukan kepada Pengawas Teknik /Direksi Lapangan sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
-            Hal-hal  yang  perlu  diperhatikan  antara  laina  adalah  pelaksana  fisik  memberitahukan kepada Pengawas Teknik/Direksi Lapangan perihal : a) Pemberhentian galian untuk abutment, b) Pemilihan lokasi/bentang dwiker dan posisi/arahnya, c) Tinggi/peil dwiker/tinggi opritan dan d) Pengecoran beton bertulang Untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahannya.
-            Dalam segala hal sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor pelaksana harus senantiasa koordinasi dan konsultasi dengan pihak Direksi atau Supervisi.



BAB V
PENUTUP


Apabila terdapat perbedaan ukuran dan keterangan antara RAB dan Gambar Teknik dalam kontrak dengan spesifikasi ini, maka yang mengikat adalah RAB. dan gambar teknik dalam kontrak, namun perbedaan ini harus disampaikan dan mendapat persetujuan direksi lapangan/supervise.
Hal-hal yang belum tercantum dalam spesifikasi ini, akan ditentukan oleh direksi teknik/supervise. Demikian spesifikasi ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan “Lanjutan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Lahusa Kec. Sirombu Kabupaten Nias Barat.


Nias Barat,____Maret 2015
Dibuat Oleh :
CV. IRAONODA


                    



_________________________